Polda Sumut Datangi Komnas HAM untuk Sinkronisasi Hasil Temuan Kasus Kerangkeng

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Berkaitan dengan sinkronisasi hasil temuan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mendatangi Komnas HAM pada Kamis (31/3/2022).

Dikonfirmasi pada Jumat (1/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakannya kepada wartawan. Sinkronisasi itu dilakukan oleh kedua pihak.Koordinasi dengan Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, 8 tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, dan HG kembali diperiksa di Polda Sumut sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Diberitakan sebelumnya, 8 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022. Namun, dalam kasus ini Polda Sumut belum melakukan penahanan karena masih melakukan pengembangan. [KM-05]