Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Polda Sumut segera melimpahkan berkas kasus tambang emas ilegal dengan tersangka AAN kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (5/4/2022) mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/32022).

Tersangka AAN juga diminta hadir di Polda Sumut untuk diserahkan kepada Kejaksaan pada Senin (4/4/2022) namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020 dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka AAN terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/2022) pasca berkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, tidak ditahan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga. “Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik” ujarnya. [KM-05]