Pesta Sabu, Dua PNS di Medan Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah MAZ (45) warga Komplek Villa Gading Mas II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Ia bekerja di Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan. Sedangkan satu rekannya berinisial MLN (40), warga Jalan Limau Manis Gang Bambu, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia merupakan jajaran Pemko Medan yang berdinas di kantor kecamatan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan satu orang warga sipil lainnya, berinisial AZR (42), warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Winugraha Paramaartha mengatakan, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak ke lokasi dan menangkap ketiga tersangka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari hasil penangkapan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa bong, kaca pirex yang berisi sisa sabu bruto 1,22 gram, sebuah mancis warna merah, tiga plastik klip kosong dan sebuah sendok plastik sabu.

“Barang bukti tersebut diletakkan dalam kulkas rusak di rumah MAZ,” tuturnya.

Ketiganya langsung diboyong ke mapolres untuk diperiksa. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil positif tes urine yang dilakukan. [KM-06]