MEDAN, KabarMedan.com | Tiga terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Pirngadi Medan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa yaitu Aspen Asnawi yang merupakan rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang
Tuful Zuhri Siregar.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 18.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum 3 terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi SH, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudi SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (7/10/2015).
Dalam dakwaannya, JPU menganggap ketiga terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2012. Dimana, dana itu dikucurkan Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alat keseharan dan KB.
Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica.
“Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan,” sebutnya.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Kasmir akan mengajukan eksepsi. Sementara mejelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. [KM-03]














