SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai menutup lokasi galian c ilegal di bantaran Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Rabu (08/03/2023).

Penutupan galian c ilegal tersebut dilakukan Unit Tipiter dan dipimpin Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan
atas perintah Kapolres Sergai, AKBP Dr. Ali Machfud karena meresahkan warga dan mengganggu ekosistem.

Baca Juga:  Diterjang Banjir Bandang, Tiang Penyangga Jembatan Titi Paku Patah dan Terancam Roboh

“Penutupan ini menindaklanjuti perintah Kapolres karena adanya aktivitas galian c illegal di bantaran Sungai Ular yang meresahkan warga sehingga Unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C illegal tersebut”, ujar Kapolsek Perbaungan AKP. Pandiangan.

Lalu katanya, di lokasi tidak terlihat aktivitas galian c tersebut pada hari ini, sehingga Tim yang turun bersama Muspika Perbaungan melakukan penutupan lokasi dengan Police Line.

Baca Juga:  Pengerukan Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Tanjung Beringin Sergai

“Lokasi kita tutup dengan garis Polisi dan berlangsung kondusif”, tutup Pandiangan.

Hadir dalam penutupan galian c tersebut Muspika Perbaungan, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU H. Sinaga, serta Kades Citaman Jernih, Lian Lubis.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here