Polisi Tutup Galian C Ilegal yang Meresahkan Warga

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai menutup lokasi galian c ilegal di bantaran Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Rabu (08/03/2023).

Penutupan galian c ilegal tersebut dilakukan Unit Tipiter dan dipimpin Kapolsek Perbaungan, AKP M. Pandiangan
atas perintah Kapolres Sergai, AKBP Dr. Ali Machfud karena meresahkan warga dan mengganggu ekosistem.

“Penutupan ini menindaklanjuti perintah Kapolres karena adanya aktivitas galian c illegal di bantaran Sungai Ular yang meresahkan warga sehingga Unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C illegal tersebut”, ujar Kapolsek Perbaungan AKP. Pandiangan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Lalu katanya, di lokasi tidak terlihat aktivitas galian c tersebut pada hari ini, sehingga Tim yang turun bersama Muspika Perbaungan melakukan penutupan lokasi dengan Police Line.

“Lokasi kita tutup dengan garis Polisi dan berlangsung kondusif”, tutup Pandiangan.

Hadir dalam penutupan galian c tersebut Muspika Perbaungan, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU H. Sinaga, serta Kades Citaman Jernih, Lian Lubis.[KM-04]

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.