Belasan Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Helvetia, berhasil menciduk komplotan perampok berkelewang yang telah beraksi belasan kali dalam bulan Desember ini, di berbagai wilayah Kota Medan.

Ada pun komplotan perampok yang diamankan tersebut yakni Maru Jhonson Harlex Gultom alias Alex (22), Willy Septiadi (19), Sutopo alias Topo (18), dan Alexander Abraham Sitepu (19). Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan sebilah kelewang, sebilah parang, 1 unit motor Honda Beat, dan 1 unit motor Yamaha Mio.

Menurut pengakuan Sutopo alias Topo (tersangka), dia tidak begitu ingat dimana saja ia beraksi karena hanya bertugas sebagai eksekutor.

“Saya gak ingat dimana-mana aja tapi sudah belasan kali main bang. Ada tiga orang lagi teman kami yang ikut merampok, tapi mereka belum tertangkap,” ungkapnya sambil menunduk.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

Dari pengakuan Topo, dalam menjalankan aksi begal, mereka telah melukai tiga korban hingga kritis. “Sudah tiga orang bang korban yang kami lukai, yang saya ingat di Jalan Ring Road,” sebutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, AKP Hendrik Temaluru mengatakan, para pelaku sudah 17 kali menjalankan aksinya tersebut.

“Ya jadi para pelaku ini sudah 17 kali beraksi di berbagai wilayah seperti di Helvetia, Medan Baru, Sunggal dan Medan Barat,” ungkapnya, Selasa (22/12/2015).

Hendrik mengatakan, modus aksi para pelaku tersebut yakni dengan cara memepet korbannya, kemudian tanpa basa-basi langsung membegal korbannya.

“Adapun lokasi tersangka beraksi yakni Jalan Gaperta, Jalan Ringroad, Jalan Asrama, Jalan Kapten Muslim, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Ayahanda, dan Jalan Matahari Raya. Selain itu, dalam mengelabui korbannya perampok ini juga beraksi menggunakan petasan,” jelasnya.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Dari aksi terakhir para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp17 juta setelah menakuti korban dengan menggunakan petasan.

“Korban saat itu teralih perhatiannya mendengar petasan lalu tersangka mengambil uang Rp17 juta dari dalam mobil korban di Jalan Gaperta,” imbuhnya.

Hendrik mengatakan, usai melakukan penyelidikan atas kasus ini, tersangka pun diciduk satu persatu di markas berkumpulnya yang berada di Jalan Gaperta.

“Empat sudah berhasil kami ciduk, sementara tiga tersangka lainnya masih diburu,” ungkapnya.

Hendrik menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) 1e, dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara. [KM-03]