MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan jurnalis dari media cetak dan elektronik di Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Jalan Sudirman, Rabu (30/12/2015).
Aksi tersebut dilakukan terkait penganiayaan yang dilakukan Polisi terhadap kontributor MNC TV Padang Lawas Utara, Abdulrahman Hasibuan, saat melakukan liputan aksi unjuk rasa massa AMPUN di Kantor Pemkab Padang Lawas Utara, Selasa (29/12/2015).
Dalam aksinya, para jurnalis mengecam tindakan anggota Polres Tapsel yang memukuli Abdulrahman. Tindakan tersebut dianggap perbuatan sewenang-wenang Polisi.
“Kami bekerja dilindungi undang-undang. Tidak sepantasnya anggota Polres Tapanuli Selatan bertindak anarkis, apalagi main pukul seenaknya. Anggota Polres Tapsel yang menganiaya Abdulrahman harus dikenakan sanksi,” kata salah seorang jurnalis, Dony.
Menurut Dony, tindakan anarkis tersebut merupakan cermin, bahwa Polisi masih senang dengan kekerasan.
“Kami ini bukan musuh yang seenaknya dipukuli. Kami bekerja sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, didesak untuk mencopot Kapolres Tapsel, AKBP Rony Santama dari jabatannya.
“Kapolda Sumut harus mengambil sikap tegas dalam insiden ini. Kami mendesak agar Kapolres Tapsel dicopot dari jabatannya, karena dianggap tak mampu membina bawahannya,” teriaknya.
Diketahui, Abdulrahman Hasibuan, Kontributor MNC TV Paluta dianiaya anggota Polisi dari Polres Tapsel. Penganiayaan terjadi saat Polisi membubarkan paksa massa, karena dinilai tidak memiliki surat izin.
Massa yang dibubarkan, lalu berhamburan dan terjadi kericuhan. Korban yang saat itu sedang melakukan peliputan tiba-tiba ditarik paksa dan dianiaya Polisi. Kamera korban juga dirampas dan sampai saat ini tidak kunjung dibalikkan. [KM-03]














