
MENTAWAI, KabarMedan.com | Pengakuan hutan adat menjadi salah satu langkah paling rasional dan efektif untuk melindungi wilayah hutan dan hak masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, di tengah masifnya ancaman perizinan kehutanan yang tidak partisipatif.
Direktur YCMM, Rifai Lubis, mengatakan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat adat yang berlangsung selama tiga hari di Pulau Sipora dan Siberut dilatarbelakangi oleh kerentanan posisi hukum masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi perizinan kehutanan, khususnya izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Di Sipora saat ini sedang ada rencana pemberian izin PBPH-PTSPS. Dari proses yang kami pantau, pemberian izin tersebut tidak dilakukan secara partisipatif dan tidak memberi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan hak dan kepentingannya,” ujar Rifai.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada minimnya pelibatan masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan pemahaman hukum di tingkat komunitas, yang membuat masyarakat merasa tidak percaya diri untuk berdialog dengan perusahaan maupun pemerintah yang telah menerbitkan izin.
“Masyarakat sering merasa awam hukum. Akibatnya, mereka ragu dan tidak percaya diri ketika harus berhadapan langsung dengan perusahaan atau aparat pemerintah,” katanya.
Sementara itu, di Pulau Siberut, tantangan yang dihadapi masyarakat adat berada pada tahapan berbeda. Di wilayah ini, masyarakat tengah mendorong proses pengusulan hutan adat yang membutuhkan serangkaian tahapan administratif dan hukum, mulai dari identifikasi Masyarakat Hukum Adat hingga penerbitan Surat Keputusan oleh kepala daerah.
Rifai menjelaskan, proses tersebut menuntut pemahaman yang cukup tentang mekanisme hukum dan birokrasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. “Karena itu, forum ini kami selenggarakan untuk membangun kapasitas masyarakat agar mereka siap mengikuti proses verifikasi dan tahapan lain yang berkaitan dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan penetapan hutan adat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, YCMM menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai organisasi, di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan LBH Padang. KIARA memberikan materi terkait kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Materi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi Mentawai, khususnya Sipora, yang merupakan gugusan pulau-pulau kecil dan memiliki rezim hukum tersendiri. “Pulau-pulau kecil diatur oleh undang-undang khusus yang menekankan prinsip perlindungan, bukan eksploitasi. Ini penting untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa penolakan mereka terhadap perusahaan sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Rifai.













