Napi Seumur Hidup Kendalikan Industri Sabu Rumahan di Medan

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktek pembuatan sabu di Medan. Empat orang ditangkap karena terlibat dalam industri rumahan barang haram tersebut.

Keempat orang yang diamankan adalah A (34), DT (38), J (35), dan EH (45). Nama terakhir merupakan narapidana dalam kasus serupa yang masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“4 prang tersangka ditangkap saat pengungkapan kasus ini pada 30 Agustus hingga 2 September silam,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (5/9/2016).

Industri sabu rumahan ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Jalan Pukat Banting I. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat petugas masuk, sedang ada aktivitas pembuatan sabu di lokasi itu. Ada barang-barang bukti yang digunakan untuk mengolah dan memasak abu,” ungkap Rina.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menggerebek rumah di Jalan PWS Medan. Di lokasi ini juga ditemukan sejumlah barang-bukti alat dan bahan produksi sabu.

Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. “Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya,” sebut Rina.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan,” tukas Rina.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Rina menjelaskan, otak pelaku yang mengendalikan pembuatan sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara serupa.

“Jaringan ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta. Pemesanan bahan baku sabu ini juga dipesan dari Lapas melalui internet,” ucap Rina.

Satu dari empat tersangka berinisial EH (45) merupakan narapidana yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/3/2016). EH dan H dihukum seumur hidup karena terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan penyidikan EH diduga sebagai otak pelaku kejahatan ini, “Yang narapidana yaitu EH. Untuk sementara dia ditetapkan sebagai otak pelaku,” pungkas Rina. [KM-03]