AJI Kutuk Tindakan Prajurit TNI AD Yang Menganiaya Jurnalis NET TV

MADIUN, KabarMedan.com |  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri mengecam keras tindakan sejumlah prajurit TNI AD Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun yang menghajar dan merusak peralatan kerja milik kontributor NET TV, Soni Misdananto, saat melakukan peliputan, Minggu (2/10/2016).

“Kami mengutuk tindakan kekerasan aparat TNI AD terhadap jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindak dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun,” kata Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Untuk itu, AJI mendesak Panglima TNI untuk turun tangan melakukan pengusutan dan melakukan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya tentang tugas pokok prajurit dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, mengingat kasus pemukulan terhadap jurnalis makin kerap terjadi.

“Kami juga minta agar menghukum seberat-beratnya anggota TNI Angkatan Darat Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun yang melakukan penganiayaan kepada rekan kami bernama Sony Misdananto,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

AJI juga mendesak Dewan Pers dan Komnas HAM untuk melakukan upaya khusus terhadap institusi TNI untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap pekerja media dan masyarakat sipil.

“AJI Kediri meminta kepada seluruh jurnalis untuk tidak gentar melaksanakan tugasnya, termasuk kepada institusi militer sekalipun,” pungkasnya. [KM-03]