MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi POM AU untuk menanyakan kelanjutan proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan prajurit TNI AU saat melakukan peliputan di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Hal ini terungkap usai LPSK menerima permohonan sejumlah jurnalis korban kekerasan TNI AU di Kantor LBH Medan, Kamis (10/11/2016). “Rencananya kita akan mendatangi POM AU pada Jumat 11 November 2016. Kami akan menanyakan soal proses hukum di POM AU,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam kasus kekerasan ini, ada dua bentuk ancaman yang biasanya terjadi. Pertama ancaman secara fisik dan psikis. Ancaman kedua yaitu adanya upaya untuk melakukan perdamaian dengan sejumlah uang yang ditawarkan. “Jadi jika ingin kasus ini tetap berjalan, maka kita harus menahan godaan yang seperti itu,” ujarnya.
Apabila nanti ada ancaman atau intimidasi sebelum LPSK melakukan paripurna, LPSK akan memberikan perlindungan darurat. “Kami dapat memberi perlindungan yang sifatnya darurat,” ungkapnya.
LPSK juga akan bersungguh-sungguh mendalami kasus yang menimpa jurnalis di Kota Medan. LPSK juga telah meminta keterangan sejumlah jurnalis yang menjadi korban kebrutalan TNI AU tersebut. “Kekerasan terhadap jurnalis seharusnya tidak perlu terjadi. TNI AU juga harusnya memahami Undang-Undang Pers. Sebab, jurnalis bekerja di bawah undang-undang dan dilindungi,” jelasnya.
Jika jurnalis dianggap salah dalam menjalankan tugas, alangkah baiknya TNI tidak melakukan tindakan penganiayaan. TNI AU bisa membuat sanggahan sesuai Undang-Undang pers. “Jika rekan-rekan jurnalis melanggar, TNI AU dapat mengadukannya ke Dewan Pers, atau mendatangi perusuhaan dimana jurnalis dimaksud bekerja. Dengan demikian, tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir, dan masyarakat tidak memandang buruk TNI AU,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Pers Sumut Aidil A Aditya menyebutkan, salah satu jurnalis korban kekerasan prajurit TNI Au sempat mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal (OTK). Ancaman itu disampaikan lewat pesan singkat telepon selulernya. “Korban berinisial AD sempat mendapatkan ancaman melalui selularnya. Bukti-bukti intimidasi sudah kami simpan untuk dibawa ke persidangan,” pungkas Aidil. [KM-03]














