Ramadhan Pohan Diserahkan, Jaksa Menolak

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Polda Sumut menyerahkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan ke Kejati Sumut, Selasa (29/11/2016). Namun, ketika diserahkan jaksa menolak menerimanya.

Pelimpahan tahap dua (P22) perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan seharusnya digelar hari ini. Namun, ketidakhadiran tersangka lain, yaitu Savita Linda Hora Panjaitan membuat jaksa menolaknya.

“Dalam satu berkas ada dua tersangka. Penyerahannya seharusnya bersamaan. Yang satu Bu Linda ini sakit, sehingga belum dapat diserahkan ke Kejati. Kami Kejaksaan Tinggi minta kapan hari agar kedua-duanya bisa diserahkan,” kata Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto.

Ia mengaku tidak tahu pasti penyakit Linda. Mereka hanya mendapat pemberitahuan jika Linda menderita penyakit dalam. Dirinya mengaku, belum dapat memastikan kapan pelimpahan dapat dilakukan. “Secepatnya,” jelasnya.

Ditanya kemungkinan Ramadhan Pohan ditahan setelah dilimpahkan, Nanang menyatakan kemungkinan itu bisa saja. Alasannya, jaksa juga memiliki kewenangan itu. “Tapi saya tidak bisa pastikan sekarang,” ucapnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Karena tidak jadi dilimpahkan, Ramadhan Pohan kembali dibawa penyidik Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut.

Perkara yang seharusnya dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11/2016).

Masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan. Namun, kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak, bu dari Laurenz Sianipar, itu masih belum lengkap. “Yang satu sudah P21 yang satu belum P21. Yang sudah lengkap atas nama pelapor Laurenz. Makanya nanti, kita menunggu Polda,” papar Nanang.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan ini berawal dari pinjam-meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan. [KM-03]