MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 68 orang polisi di Sumut diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2016. Polisi tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran berat, seperti narkoba dan desersi.
“68 personel yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) menurun 1 persen dibandingkan 2015. Tahun lalu, personel yang dipecat berjumlah 69 orang,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsuddin Lubis, dalam konferensi pers akhir tahun Polda Sumut, Kamis (29/12/2016).
PDTH merupakan bagian dari sanksi yang diberikan bagi pelanggaran yang terjadi. Tahun ini, hanya pelanggaran kode etik yang mengalami peningkatan, sedangkan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana menurun. Tercatat 786 pelanggaran disiplin pada 2016. Jumlahnya menurun 5 persen dibanding tahun lalu dengan 828 pelanggaran.
“Peningkatan terjadi pada pelanggaran kode etik profesi. Tahun ini tercatat 137 pelanggaran, atau menurun 19 persen dibanding 2015 dengan catatan 111 pelanggaran. Kemudian pelanggaran pidana juga menurun. Tahun ini jumlahnya 93 kasus, lebih rendah 34 persen dibanding 140 kasus pada 2015,” ujarnya.
Selain pelanggaran dan sanksi, Polda Sumut juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Sebanyak 170 orang mendapatkan tanda kehormatan Bingang Bhayangkara Nararya, 33 orang mendapatkan Satyalencana 32 Tahun, 170 orang mendapatkan Satyalencana 24 Tahun, 223 orang mendapatkan Satyalencana 18 Tahun, dan 170 orang mendapatkan Satyalencana 8 Tahun. “Tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Purna 1 orang, Bakti Nusa 1 orang, Darmanusa 1 orang. Piagam penghargaan tahun 2016 sebanyak 36 personel,” jelasnya.
Sementara pada tahun 2016 terdapat 3.066 personel mendapatkan kenaikan pangkat. Jumlah itu terdiri dari 144 perwira menengah, 430 perwira pertama, 2.314 bintara, dan 19 tamtama, serta 159 PNS. [KM-03]















