Empat Mantan Pimpinan DPRD Sumut Bersaksi Dalam Kasus Suap Gatot

MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan SH, menghadirkan empat mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/1/2017).

Keempat mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dihadirkan, yaitu Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, M. Affan, dan Kamaluddin Harahap. Saat ini, keempatnya sudah menjadi terpidana dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

JPU Ariawan SH, juga menghadirkan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu Guntur Manurung, Budiman Nadapdap, Parluhutan Siregar, dan Bustami HS. Keempatnya saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dalam kesaksiannya, Chaidir Ritonga membenarkan telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Partai Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut.

”Di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang=red),” kata Chaidir Ritonga, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor, Medan.

Sedang Sigit Pramono Asri mengaku, uang yang diterimannya adalah uang pinjaman. “Itu saya meminjam yang mulia majelis hakim,” ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan mantan Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan Bendahara DPRD Sumut Ali Hanafiah, mantan Sekda Provsu Nurdin Lubis, mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian, dan mantan anggota DPRD Sumut Zulkarnain alias Zul Jenggot. Kehadiran mereka untuk mengkonfrontir keterangan delapan mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dalam dakwaan JPU, Gatot didakwa telah memberikan suap atau yang disebut dengan uang ketok, terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut untuk 7 item yang sedang dibahas di badan legislatif.

Diantaranya yaitu perihal pembatalan hak interpelasi, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2012, 2013, 2014, pengesahan P-APBD tahun 2014 dan 2015, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014.

Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. [KM-03]