Gatot Pujo Nugroho Menangis Saat Persidangan Perkara Gratifikasi

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang lanjutan perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/1/2017).

Dalam persidangan itu, terdakwa Gatot Pujo Nugroho menangis saat menjawab pertanyaan hakim. Mata mantan Gubernur Sumatera Utara ini terlihat berkaca-kaca. Suaranya mendadak parau saat hakim anggota Yusra bertanya tentang kondisi keluarganya.

Dalam setiap kesempatan ceramah, ia selalu mengingatkan kepada para napi, bahwa keluarga mereka yang paling menderita akibat persoalan hukum yang dihadapi.

“Saya katakan bahwa yang paling merasakan imbasnya adalah keluarga,” kata Gatot.

Seperti sidang sebelumnya, istri pertama dan dua putri Gatot selalu hadir. Sang istri dan salah seorang putrinya yang duduk di barisan tengah bangku pengunjung tampak mengusap mata dengan tisu setelah Gatot menangis.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total mencapai Rp61.835.000.000,- dimana terdapat 8 item tujuan pemberian itu.

Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dalam perkara ini, lima mantan anggota DPRD Sumut telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tujuh orang lagi masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Gatot telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. [KM-03]