MEDAN, KabarMedan.com | Dua dari tiga bandar narkoba tewas ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Bandar narkoba yang ditembak mati yaitu FER (29) warga Jalan Karya Jaya, dan PAR (43) warga Delitua. Satu pelaku yang ditangkap hidup, yaitu seorang wanita berinisial PR (27) istri dari FE.
“Kita menangkap tiga orang dan semua merupakan bandar narkoba. Dua pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahnel, di RS Bhayangkara Medan, Selasa (7/2/2017).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas lalu menyergap FER di Jalan Besar Delitua, tepatnya di depan Indomaret, pada Senin (6/2/2017).
Petugas menyita 2 kg sabu-sabu dari FER. Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap PAR di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan 7 kg sabu-sabu di dalam ransel.
“Jumlah keseluruhan yang disita 11 kg sabu-sabu,” sebutnya.
Dari hasil interogasi terhadap FER, diketahui masih ada bukti lain yang disimpan di kanal Delitua. Sementara PAR mengaku menyimpan bukti lain di Jalan Letda Sujono. Petugas kemudian membagi tim dan membawa keduanya untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
“Saat menunjukkan lokasi, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas melakukan penembakan mengarah ke pelaku dengan tujuan melumpuhkan. Kedua pelaku roboh dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan, sebelum tewas dua bandar tersebut telah mengedarkan 40 kg sabu-sabu di Kota Medan.
“Mereka sudah lima kali mengedarkan narkoba di Medan,” ucapnya.
Narkoba itu didapat tersangka dari Aceh dan dibawa ke Medan melalui jalur darat. “Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu menggunakan kemasan teh,” tambahnya.
Saat ini pelaku PR masih menjalani pemeriksaan. “Untuk PR dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. [KM-03]














