Predator Sodomi Ditangkap, Korbannya 42 Orang Anak-anak

MEDAN, KabarMedan.com |  Pelaku sodomi terhadap anak-anak di Desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapanuli Selatan ditangkap polisi. Pelaku berinisial SAH (35) ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (18/3/2017).

“Benar pelaku sudah kita tangkap di Medan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Jama K Purba, Senin (20/3/2017).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan pelaku berada di Kota Medan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memantau pelaku selama tiga hari.

“Setelah tiga hari melakukan pemantauan, pelaku kemudian kita tangkap,” ujarnya.

Jama menjelaskan, korban dari perbuatan pelaku lebih dari 17 orang. Hal ini terungkap dari pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Total korban sodomi yang dilakukan pelaku ada 42 orang anak,” ungkapnya.

Aksi bejat pelaku terjadi dari tahun 2004 lalu. Awalnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap 5 anak di Jakarta Timur. Namun, pelaku tidak ingat identitas ke-5 korbannya.

“Pelaku berada disana hingga tahun 2006. Ia kemudian merantau ke Semarang tahun 2006 hingga tahun 2011. Selama di Semarang ia mengaku tidak ada melakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.

Namun, saat merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013, pelaku menyodomi 7 anak. Karena tidak lagi bekerja, pelaku memutuskan pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel pada tahun 2013.

“Disinilah ia mencabuli 30 orang anak. Perbuatan itu dilakukannya dalam rentang waktu empat tahun. Jadi total korbannya ada 42,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Selatan. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pencabulan terbongkar saat seorang anak laki-laki berinisial RAH bercerita pada ayahnya NH. Bocah itu menceritakan semua perbuatan SAH. Setelah ditelusuri, ternyata anak yang menjadi korban mencapai 17 orang.

Kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada Senin (6/3/2017). Para korban mengadukan SAH yang tak lain tetangga mereka sebagai pelakunya. Mereka disodomi setelah diiming-imingi uang Rp2.000 hingga Rp5.000. [KM-03]