Terjaring OTT, Kadistamben Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN,KabarMedan.com |  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Eddy Saputra Salim ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ia tertangkap tangan menerima Rp 14,9 juta untuk penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP- OP).”Kadistamben Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap,” kata Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (7/4/2017).

Dari tujuh orang yang ditangkap, hanya Eddy yang berstatus tersangka. Sementara 6 orang lainnya hanya dijadikan saksi. “Modus yang digunakan tersangka adalah mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis IUP OP pengerukan tanah atas nama Suherwin,” ujarnya.

Penyidik menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf e subs Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Diketahui, polisi mengamankan 7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Jalan Pasar II Tanjung Sari, Medan, Kamis 6 April 2017 kemarin.

Ketujuh orang yang diamankan yaitu Kepala Distamben Sumut, Eddy Saputra Salim, dan dua PNS stafnya, Atriawati Pandia dan Eric Hestrada, beserta Suherwin (pengusaha), Dora Friska Sari Br Simanjuntak (istri Suherwin), Suniarti Tambunan (staf Suherwin) dan Rachmad Putra Ginting (konsultan).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ketujuhnya diamankan bersama barang bukti berupa surat No:900/751/DESDM/2017 tanggal 6 April 2017 perihal Pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi dan surat No:540/600/DESDM/2017 tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.

Selanjutnya, selembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin kepada Kadistamben Provinsi Sumut, dan surat No:540/531/DESDM/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen, dokumen lain terkait kasus ini, serta uang tunai Rp 39.900.000. Sebanyak Rp 14.900.000 di antara uang itu terkait dengan OTT. [KM-03]