Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

JAKARTA, KabarMedan.com | Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5/2017).

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama. [KM-03]