MEDAN, KabarMedan. com| Tiga orang pelaku perdagangan cula badak ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan SPORC Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama Balai BKSDA Jambi dan BKSDA Aceh.
Tiga pelaku yaitu pasangan suami-istri S (54) dan P (53), warga Jalan Bunga Kantil, Selayang, Medan dan H (54), warga Sri Pelayang, Sorolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap di Jalan Pattimura, Medan saat akan menuju salah satu hotel pada Minggu 13 Agustus 2017,” kata Balai Gakkum KLHK Sumatera, Hasalan Tulus, Senin (14/8/2017).
Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu cula badak dengan ukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm, satu mobil Daihatsu Xenia BL 782 AI yang digunakan pelaku sebagai alat tranportasi. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul di Medan,” ujarnya.
Penangkapan berawal dari informasi adanya penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Kota Langsa, Aceh.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan. Mereka mendapati seorang penjual barang antik asal Jambi berinisial H, tengah berada di Aceh mencari cula badak.
H mendapatkan cula badak dari P dan S, yang juga penjual barang antik di Medan. “Dari pemeriksaan, P dan S mengaku menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5Ttahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. [KM-03]














