Sidang Lanjutan, Prada Kiren Mengaku Aniaya Jurnalis di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang lanjutan perkara penganiayaan jurnalis, Array A Argus yang dilakukan prajurit TNI AU Lanud Soewondo digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Selasa (28/11/2017) sore.

Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Array. Kiren yang didampingi penasehat hukumnya mengaku menendang Array hingga terjatuh. Dirinya mengaku, tindakan itu dilakukan lantaran emosi.

Setelah menganiaya Array bersama Pratu Rommel Sihombing, ia pergi meninggalkan lokasi yang berada tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 lalu.

“Siap majelis, memang saya ada menendang saudara Array. Saya menendang saksi karena emosi,” kata Kiren di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chairul.

Mendengar penjelasan dari Kiren, hakim anggota, Letkol Lunggun M Hutabarat, sempat mencecar terdakwa. Ia mengatakan tidak seharusnya Kiren melakukan penganiayaan.

Sebab, institusi TNI tidak pernah mengajarkan prajurit bertindak arogan. Namun, keberadaan jurnalis di lokasi sengketa lahan tidak tepat, seharusnya TNI mengamankan saja tanpa melakukan penganiayaan.

“Jangan mentang-mentang kamu TNI, kamu arogan! Apa rupanya yang kamu pelajari selama pendidikan? Kan tidak ada diajarkan menganiaya masyarakat,” ujarnya.

Lunggun juga mengatakan, institusi TNI tercoreng akibat ulah Kiren. Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan Kiren dan Rommel tidak patut dicontoh oleh prajurit TNI lainnya.

“Seharusnya tindak kekerasan ini bisa dihindari. Apa ada atasan mu yang memerintah seperti itu? Kenapa kamu lakukan,” tanya Lunggun.

Mendengar hal itu, Kiren hanya terdiam. Ia beberapa kali menundukkan kepalanya. Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, Kiren juga disebut memukul rajangan kanan Array.

Ditanya mengenai hal itu, Kiren berdalih tidak melakukannya. Ketika ditanya hakim siapa lagi teman-temannya yang terlibat, ia hanya bisa menggelengkan kepala.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia melindungi teman-temannya yang ikut memukul, menendang, bahkan menginjak-injak Array yang menjadi korban penganiayaan.

“Saya tidak lihat yang lainnya. Setelah menendang saksi, saya pergi karena disuruh Provost,” ucapnya.

Array yang dimintai keterangannya oleh hakim bersikukuh bahwa Kiren sempat memukul rahang kanannya. Karena tindakan Kiren, prajurit TNI AU lainnya ikut terpancing melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu tubuh Array lebam-lebam.

“Terdakwa ini yang lebih dulu memukul. Saya juga tidak tahu apa alasan terdakwa memukul saya. Padahal saya sudah menunjukkan kartu pers saat peliputan,” ucap Array.

Array mengatakan, selama kasus tersebut diproses, dirinya menduga ada permainan hasil visum oleh Rumah Sakit Abdul Malik Medan. Dimana, Rumah sakit milik TNI AU itu disinyalir melakukan manipulasi hasil visum milik Array.

Seharusnya, kata Array, agar hasil visum objektif penyidik POM menyarankan saksi korban melakukan visum di rumah sakit lain agar hasilnya objektif.

“Saya sempat visum di tiga rumah sakit berbeda, karena tidak ada rujukan dari polisi. Ketiga rumah sakit ini tidak berani melakukan visum. Setelah saya melapor ke POM, kemudian diarahkan ke Rumah Sakit Abdul Malik. Saat itu masih ada bekas lebam di tubuh saya. Namun, ketika hasilnya keluar, visum tidak diberikan pada saya dan belakangan dijelaskan bahwa tidak ada lebam di tubuh saya,” jelasnya.

Array menjelaskan, saat tubuhnya masih lebam-lebam, pihak LBH Medan yang mendampingi dirinya juga mengetahui hal itu. Sehingga muncul tanda tanya, kenapa hasil visum di RS Abdul Malik menyatakan Array tidak mengalami luka sedikitpun. Bahkan, barang bukti seperti potongan kursi plastik yang digunakan untuk menganiaya Array tidak dijadikan bukti oleh oditur militer.

Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya selaku penasehat hukum korban menduga Kiren berbohong saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Pasalnya, saat menjadi saksi terhadap terdakwa Pratu Rommel, Kiren sempat mengakui jika dirinya memukul wajah Array. Belakangan, keterangan Kiren berbeda dari persidangan sebelumnya.

“Saya ingat betul saat itu terdakwa telah mengakui turut pula memukul wajah Array. Namun pada sidang kali ini, keterangan itu malah berbeda,” ungkapnya.

Namun demikian, Aidil meminta hakim bertindak objektif dalam memberikan putusan nantinya.

“Pada persidangan sebelumnya yang digelar terbuka untuk umum, terdakwa Kiren bersama-sama dengan Pratu Rommel mengaku ada memukul Array. Sehingga unsur secara bersama-sama terpenuhi dan harusnya terdakwa ini dijerat pasal 170,” sambungnya.

Keterangan Kiren dan Rommel ada memukul Array juga dikuatkan dengan keterangan Provost bernama Prasetyo yang pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh hakim.

“Ini menjadi catatan hakim, bahwa keterangan saksi dan apa yang dialaminya benar adanya. Dan hakim harus memberikan hukuman yang adil bagi para terdakwa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Array dan temannya Teddy Akbari melakukan peliputan sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 lalu.

Saat itu, Array dianiaya beramai-ramai oleh anggota Lanud Soewondo dan Paskhas. Sebelum melakukan penganiayaan, puluhan personel TNI AU itu juga sempat merusak rumah warga.

Beberapa warga bahkan ditembak dengan peluru karet. Tak hanya merusak dan menganiaya warga, anggota TNI AU juga merusak kotak infaq masjid dan kejadian ini terekam kamera CCTV.

Kemudian, prajurit TNI AU dengan beringas masuk ke dalam masjid tanpa membuka sepatu. Salah satu jamaah masjid dianiaya dengan tongkat kayu hingga mengalami retak tengkorak belakang. Dalam kasus ini, sebenarnya banyak warga dan jurnalis yang melapor ke POM. Namun hanya laporan milik Array yang diproses. [KM-03]