Lahan di Kompleks TVRI Sumut Dieksekusi

MEDAN, KabarMedan.com | Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi lahan yang berada di dalam kompleks TVRI Sumut, Jalan di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (12/12/2017). Lahan itu dinyatakan milik keluarga Gubernur ke-10 Sumut, Mayjen (Purn) Marah Halim Harahap.

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Ketua PN Medan nomor 22/eks/2017/85/Pdt.G/2015/PN.Mdn atas putusan dari PT Medan nomor 303/PDT/2016/PT-MDN. “Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata juru sita PN Medan, Abdul Rahman.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Cucu dari Almarhum Marah Halim Harahap, Akbar Siregar mengatakan, TVRI meminjam 2 bidang tanah milik kakek dan neneknya, pada tahun 1981. Lahan tersebut dipakai untuk jalur masuk dan penempatan material pembangunan. Kasus tersebut masuk ke pengadilan hingga tingkat banding dan memenangkan keluarga Marah Halim.

Kepala Stasiun TVRI Sumut, Zainuddin mengatakan, pihaknya menolak eksekusi itu. Pasalnya, hingga saat ini TVRI masih melakukan upaya hukum lainnya.”Kami sudah ajukan penundaan eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia mengatakan, lahan yang dieksekusi masih tercatat sebagai aset negara. “Ini merupakan aset negara. Jika dibongkar harus ada izin,” pungkasnya.

Juru sita membacakan putusan PT tanpa hambatan. Sementara sejumlah personel TNI dan Polri mengawal pelaksanaan eksekusi itu. [KM-03]