Terdakwa Penghina Jokowi dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | M Farhan Balatif, terdakwa kasus penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat media sosial dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Farhan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim di PN Medan, Selasa (16/1/2017).

Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Hal senada juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita Surbakti.”Diterima yang mulia,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam dakwaan, JPU menyatakan Farhan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian.

Dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu. [KM-03]