Helikopter Polri Disewa Pengantin, Sanksi Pilot dan Co-Pilot Diserahkan ke Mabes Polri

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menyerahkan sepenuhnya kasus helikopter yang membawa pasangan pengantin di Pematangsiantar kepada Mabes Polri. Hingga kini pilot Iptu T dan kopilot Iptu W masih di Baharkam Polri.

“Pilot dan kopilot adalah personel Mabes Polri yang BKO di Polda Sumut,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Senin (5/2/2018).

Mengenai sanksi yang akan diberikan oleh keduanya, Agus menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan atasan yang berhak menghukum (ankum).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Itu tergantung kepada ankum apakah menerapkan kode etik, menerapkan disiplin atau akan menerapkan yang lain. Ini merupakan tanggung jawab atasan yang berhak menghukum,” jelasnya.

Diketahui, video pernikahan pengantin di Pematangsiantar mendadak menjadi pembicaraan. Hal ini terjadi karena pengantin tersebut menggunakan helikopter dinas milik kepolisian. “Peristiwa itu terjadi di Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar, pada Minggu 25 Februari 2018.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dalam video tersebut terlihat seseorang kru mengenakan seragam polisi. Namun, pada body Helikopter itu tidak ada tulisan “POLISI”, melainkan bertuliskan “F & T”. Setelah helikopter mendarat pasangan pengantin itu kemudian turun dan melintasi karpet merah. [KM-03]