MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap tiga pelaku perampokan terhadap driver ojek bernama Sheanvier (21) warga Dusun X, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
Tiga pelaku adalah Bambang Sewindu (35) warga Jalan Pasar IV, Sunggal, Deliserdang, Jurman (37) warga Medan-Binjai KM 19, Binjai Timur, dan Dina Wardani (21) warga Jalan Rumbia, Binjai.
Salah satu pelaku Sewindu terpaksa ditembak kakinya karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kejadian berawal saat korban yang berprofesi sebagai driver ojek sedang duduk-duduk bersama temannya di pangkalan ojek di Jalan Telaga Sari, Desa Telaga Sari, Sunggal, Deliserdang.
Kemudian datang pelaku Dina dan mengatakan “ojek bang”. Selanjutnya, korban mengatakan mau diantar “kemana kak”, dan dijawab pelaku ke pasar VIII. Setelah itu, pelaku naik ke sepeda motor korban dan berkata kita ke hotel dulu ya. Saat diperjalanan pelaku mengakatakan kepada korban kita ke Jalan Sei Mencirim.
“Saat melintas di lokasi kejadian, dua pelaku lainnya memanggil pelaku Dina. Disitu, pelaku Dina pun meminta korban untuk berhenti. Kedua pelaku kemudian mendatangi korban sambil berkata “kau pacarnya Dina”. Korban pun menjawab bukan bang saya driver ojek,” kata wira, Senin (5/3/2018).
Pelaku Sewindu kemudian menampar pipi dan mengambil kunci sepeda motor korban. Sementara pelaku Jurman mengancam korban dengan sebilah parang. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri, dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku kita tangkap Dina dan Sewindu saat berada di hotel,”
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Jurman.”Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku Windu melawan petugas dan hendak melarikan diri. Petugas kita pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














