MEDAN, KabarMedan.com | Dua jurnalis media online sorotdaerah.com, Jon Roi Purba dan Lindung Silaban, dijemput paksa oleh Polda Sumut.
Penjemputan paksa oleh dua jurnalis ini dugaan pemberitaan yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengaku, merasa sangat keberatan dengan cara-cara menjemput paksa dua jurnalis oleh Polda Sumut tersebut.
“Hal ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, Rabu (6/3/2018).
Polda Sumut juga diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com.
Hal ini juga bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999 bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.
Untuk itu, AJI Medan meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan, dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” pungkasnya.[KM-03]














