MEDAN,KabarMedan.com | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (9/3/2018).
Aksi yang dilakukan untuk menolak revisi UU MD3. Dalam aksinya, mereka menumbangkan pintu gerbang dan melempari gedung DPRD Sumut dengan tomat busuk.
“Kami datang untuk menolak revisi UU MD3. Ada beberapa poin yang kita protes,” kata Hendra Leonardo Manurung, ketua GMKI Cabang Medan.
Ia mengatakan, poin revisi UU MD3 yang diprotes yaitu Pasal 122 huruf k yang menyatakan DPR dapat mengambil langkah hukum untuk setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR.
“Padahal kehormatan DPR harusnya dinilai dari kinerja. Rakyat yang marah dan merasa tertindas cenderung mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dapat dijerat dengan pasal ini,” ujarnya.
Mereka juga mempertanyakan Pasal 73 yang menyatakan DPR memiliki hak memanggil paksa setiap orang, dan Pasal 245 mengenai pemanggilan anggota DPR dalam kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Kita menilai semua perubahan UU MD3 hanya menguntungkan dan menguatkan posisi lembaga legislatif. Maka dengan itu GMKI Medan menolak revisi UU MD3 dan mendesak judicial review,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya mereka kemudian membubarkan diri setelah membubuhkan tanda tangan pada kain putih . [KM-03]














