Tim Advokasi Pers Sumut Sesalkan Jurnalis Sorotdaerah.com Pilih Jalan Damai

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis sorotdaerah.com bernama Lindung Silaban memasuki babak baru.

Lindung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait pemberitaan dugaan gratifikasi dari pengusaha Mujianto.

Lindung yang merupakan Pemimpin Redaksi di media online tersebut, memilih untuk menempuh jalur perdamaian.

Perdamaian sendiri dilakukan lewat mediasi yang dilakukan sejumlah jurnalis rekan dari Lindung Silaban dengan sejumlah petinggi Polda Sumut, di ruangan Media Management Center Polda Sumatera Utara pada Kamis 8 Maret 2018.

Dalam mediasi itu, Lindung Silaban diharuskan membuat permintaan maaf tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Sebagai tim kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh Jon Roi Purba selaku pemilik media online sorotdaerah.com, dan Lindung Silaban untuk menangani kasus ini, tentu kami menyesalkan adanya perdamaian ini. Secara substansi kami menghargai pilihan yang diambil Lindung. Namun ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa yang akan datang,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya SH didampingi Armada Sihite SH, Jumat (9/3/2018).

Aidil mengatakan, dengan adanya perdamaian ini maka secara resmi Tim Advokasi Pers Sumut mundur sebagai kuasa hukum dua jurnalis sorotdaerah.com tersebut.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Jon Roi Purba sebelumnya telah dibebaskan setelah diperiksa sebagai saksi pada 7 Maret 2018. Sementara Lindung Silaban ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh personil Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penyidik menjerat LS dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 316 KUHPidana jo pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan penjara. [KM-03]