MEDAN, KabarMedan.comĀ | Rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim oleh Perum Perumnas dalam proyek peremajaan dan pembangunan rumah susun Sukaramai, Medan mendapat penolakan.
Penolakan dilakukan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS). Mereka menuding Perum Perumnas memperlakukan masjid seperti pedagang kaki lima.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengaku, sangat menyayangkan sikap pemerintah membiarkan terjadinya penggusuran terhadap mesjid di Kota Medan.
Padahal, katanya, masjid sebagai rumah ibadah telah memiliki alas hukum yang jelas, sehingga tidak dengan mudah untuk memindah-mindahkan mesjid
“Setidaknya ada 12 mesjid yang diperlakukan seperti pedagang kaki lima. Digusur dari satu tempat ke tempat lain,” katanya.
Ia mengatakan, Perum Perumnas selaku penanggung jawab proyek peremajaan dan pembangunan rusun Sukaramai, seharusnya menjadikan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai pertimbangan.
“Masjid ini telah berdiri sejak tahun 1995, setelah sebelumnya dipindahkan dari Gang Melur di Kelurahan yang sama, akibat proyek pembangunan Kompleks Perumahan Asia Mega Mas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah menerbitkan fatwa Nomor 47 tahun 2011, bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun di atasnya masjid meski tidak diikrarkan.
Terbitnya fatwa MUI didasari munculnya pertanyaan di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran, penafsiran dan pemahaman tentang hukum tanah yang dibangun di atasnya masjid.
“Jika Perum Perumnas keberatan untuk memperbaiki masjid ini untuk menjadi lebih baik, kami umat Islam siap untuk membangunnya sendiri. Bukan lantas dipindah ke lokasi lain kayak pedagang kaki lima saja digusur kesana kemari,” cetusnya.
Untik itu, mereka meminta Perum Perumnas mengurungkan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim, sebab mesjid tersebut masih layak dan tetap dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah.
Dirinya juga mensinyalir ada keterlibatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan, dalam proses pemberian izin untuk rencana pemindahan Mesjid ini.
Dugaan keterlibatan BWI juga ditemukan pada kasus rencana pemindahan masjid lainnya di Kota Medan.
“Saya meminta kepada pemerintah, BWI Sumut dan Medan karena diduga bermain mata dengan pengembang soal pemindahan masjid di Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]














