Polres Belawan Amankan Bandar dan Barang Bukti 38 Gram Sabu

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan mengamankan Kuswoyo (32) warga Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menjadi pengedar sabu – sabu, Sabtu  (27/9/2014).

Pengedar sabu ini diamankan dikediama nnya berikut barang bukti satu peti berlapis seng yang didalamnya berisikan 38 gram paket sabu , dua unit timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip kosong. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Belawan guna pemerik saan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Petugas Pemotong Rumput Jalan Tol Tewas Ditabrak Dump Truk

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belaw an, AKP Jhon Sori Pakpahan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan tentang keresahan masyarakat sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya melak ukan penyidikan dan mengamankan pelaku.
” Dari pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari Toni (DPO) yang merupakan bandar besarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Toni yang merupakan warga Aceh ,” katanya.

Baca Juga:  Dinas Ketapang dan Perikanan Sergai Ancam Cabut Barcode Nelayan yang Menjual Solar Subsidi

Dari pengakuannya, 38 gram sabu itu dibelinya seharga Rp34.200 juta. ” Jadi kalau per gramnya sekitar Rp 900 ribu dan pelaku menjualnya seharga Rp 1 juta,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here