Polres Belawan Amankan Bandar dan Barang Bukti 38 Gram Sabu

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan mengamankan Kuswoyo (32) warga Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang menjadi pengedar sabu – sabu, Sabtu  (27/9/2014).

Pengedar sabu ini diamankan dikediama nnya berikut barang bukti satu peti berlapis seng yang didalamnya berisikan 38 gram paket sabu , dua unit timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip kosong. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polres Belawan guna pemerik saan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandungnya Sendiri

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belaw an, AKP Jhon Sori Pakpahan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan tentang keresahan masyarakat sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya melak ukan penyidikan dan mengamankan pelaku.
” Dari pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari Toni (DPO) yang merupakan bandar besarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Toni yang merupakan warga Aceh ,” katanya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Macet di Bank Plat Merah Tahun 2015

Dari pengakuannya, 38 gram sabu itu dibelinya seharga Rp34.200 juta. ” Jadi kalau per gramnya sekitar Rp 900 ribu dan pelaku menjualnya seharga Rp 1 juta,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.