Mengaku Anggota Polri, Perampok Bersenpi Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com  | Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap peralku perampokan bersenjata api. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Pelaku yang ditangkap berinisial  YH (36) warga Jalan Sutrisno, Kota Matsum, Medan, JH (27) warga Jalan M Yakub Lubis, Percut Sei Tuan, RP (26) Lubuk Pakam, YH (39) warga Jalan Karya Jaya, Medan Polonia, dan VNM warga Jalan Gelas, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakasat Kompol Ronni Bonic mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu 30 Mei 2018.

Dalam pengakuannya, korban saat itu berada di kos di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah. Tiba-tiba empat pria tak dikenal mengaku sebagai anggota Polri masuk dan langsung menodongkan senjata api. Pelaku menuduh korban sedang menggunakan sabu bersama rekannya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pelaku kemudian memborgol tangan korban dan temannya, dan dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku. Sementara pelaku lainnya membawa mobil korban, Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa 2 unit HP, dompet berisi STNK mobil dan sepeda motor dan kunci mobil,” katanya, Kamis (7/6/2018).

Pelaku kemudian membawa korban dan temannya berkeliling. Saat di Jalan Karya pelaku pun menurunkan korban dan rekannya, lalu meninggalkannya dengan membawa barang milik korban.

Tim Pegasus yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Yocky Hendriko (36) pada Jumat 1 Juni 2018.

“Pelaku ditangkap dikawasan Lubuk Pakam. Dari pelaku disita barang bukti mobil milik korbannya,” cetusnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tim Pegasus melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya pada Sabtu 2 Juni 2018.

“Pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksinya di Kota Medan. Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi, dan menuduh korban menggunakan narkoba. Selanjutnya, pelaku meminta uang tebusasn kepada korban dengan alasan untuk dibebaskan dan tidak akan di penjara,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil BK 1978 YH (palsu), 3 unit HP, kunci kontak mobil, STNK mobil BK 1657 KH, 1 dan buah tas.

“Satu pelaku berinisial B masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat ke 2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 ke1e, 2e dan atau Pasal 368 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56ke 1e,2e KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]