MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Andi Nata Ginting (31) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabib Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkoba di rumah kos pelaku di Desa Samura, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri laki-laki yang dimaksudkan sedang keluar dari rumah Kos itu.
“Petugas pun menangkap pelaku. Dari pelaku disita barang bukti 10,84 gram sabu, 1 unit timbangan, 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit HP, dan uang Rp2.000.000,” katanya, Rabu (4/7/2018).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]














