Kaki Penjambret Ini Ditembak Karena Melawan Petugas

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Baru menangkap Noki Suhendra (30) warga Jalan Jawa, Sei Sikambing, Medan Helvetia dan Bayu Hermawan (24) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal, karena terlibat kasus penjambretan. Pelaku Noki terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.

“Pelaku kita tangkap di seputaran Pringgan, Medan beberapa jam setelah melakukan aksinya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (25/7/2018).

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Chone Lly yang berjalan kaki di Jalan Pringgan, Simpang Jalan Panjaitan, Medan menelpon temannya pada Selasa 24 Juli 2018.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dan menjambret HP korban. “Saat korban berteriak rampok tiba-tiba pelaku terjatuh. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya,” ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Pringgan, Medan.

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku. Namun, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya. “Saat diinterogasi pelaku mengaku HP korban yang dijambret terjatuh saat melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dari laporan yang diterima, kedua pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. “Dalam empat bulan terakhir pelaku telah enam kali melakukan aksinya. Terakhir pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Pringgan, simpang Jalan Panjaitan, Medan pada Selasa 24 Juli 2018,” cetusnya.

Petugas menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK BK 4085 AGS sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]