Tim Intelijen Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi

MEDAN, KabarMedan.com | Buronan kasus tindak pidana korupsi Kejari Langkat dan Simalungun di tangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut. Tersangka H Hasnil (68) ini ditangkap dikawasan Tanggerang Selatan pada Minggu 29 Juli 2017 dinihari.

“Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Jalan Mangga I, Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (29/7/2018).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang diterima tentang keberadaan yang bersangkutan. Dari laporan itu, tim melakukan pemantauan selama dua minggu, dan mengikuti pergerakan tersangka baik dikediamannya yang lama, ditempat mengajar, hingga akhirnya didapatkan di rumah Komplek PU tersebut. “Dari pemantauan dan mengikuti akhirnya tersangka pun ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dirinya mengatakan, Hasnil merupakan tersangka dalam kasus korusp penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat, dan ia dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara. Ia juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.

“Total kerugian yang dilakukannya Rp 2,9 miliar, dengan perincian Pemkab Langkat mengalami kerugian Rp1,2 miliar dan Pemkab Simalungun Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

Selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. “Proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Selama buron, ia bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. “Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dia dimasukan dalam DPO jaksa pada awal tahun 2018 lalu,” tambahnya.

Usai ditangkap, ia langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.”Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya. [KM-03]