MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan advokat di Sumatera Utara dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut melakukan gugatan terhadap izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (8/8/2018).
Gugatan dilakukan karena proyek tersebut dianggap akan merusak habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah di Batang Toru.
“Kita menilai proyek tersebut lebih banyak dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat. Untuk itu, kita mendaftarkan gugatan terkait ijin lingkungan dari PT NSHE,” kata Direktur WALHI Sumut, Dana Prima Tarigan.
Dana mengatakan, wilayah pembangunan PLTA berada di kawasan hutan Batang Toru, yang menjadi habitat Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Dimana, Orangutan Tapanuli merupakan satu-satunya jenis kera besar di dunia yang endemik pada satu provinsi.
“Kawasan ini juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi serta terancam punah, seperti Harimau Sumatera, beruang madu, tapir, kambing hutan, termasuk burung enggang gading dan burung kuau serta berbagai jenis bunga bangkai dan raflesia,” ujarnya.
PLTA Batang Toru merupakan proyek PT. North Sumatra Hydro Energy (NSHE) yang digadang-gadang sebagai PLTA terbesar di Pulau Sumatera dengan kapasitas 510 MW.
Pembangunannya meliputi tiga kecamatan di Tapanuli Selatan yaitu, Sipirok, Marancar dan Batang Toru. Sejak dicanangkan pada tahun 2016, pembangunan PLTA ini ditarget selesai dan beroperasi pada 2021 mendatang.
“Sebenarnya klaim kapasitas 510 MW merupakan suatu tanda tanya karena kapasitas itu hanya tercapai selama 6 jam setiap hari. Proyek ini didesain untuk menyuplai listrik pada saat beban tinggi dari pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Maka aliran sungai akan disimpan selama 18 jam kemudian dilepaskan untuk menghasilkan listrik selama 6 jam. Bayangkan, sungai menjadi kering selama 18 jam dan banjir selama 6 jam,” ungkapnya.
Batang Toru terletak di pinggir Sesar Besar Sumatera (Great Sumatran Fault) dan di salah satu lokasi di daratan Sumatera yang paling rawan gempa bumi. Pemecahan bendungan akibat gempa bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
“Proyek PLTA ini juga akan sangat berdampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir bendungan, sawah yang dipinggir sungai tidak akan bisa digarap lagi. Masyarakat yang selama ini mengelola hutan dan DAS secara lestari sebagai sumber penghidupan mau beralih ke mana,” jelasnya.
Salah satu tim kuasa hukum WALHI Sumut, Surya Adinata mengaku, izin lingkungan PT. NSHE bertentangan dengan Undang-Undang tentang penerbitan ijin lingkungan, asas-asas pemerintahan yang baik, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan-peraturan lainnya.
“Terdapat potensi kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, dan risiko punahnya orangutan akibat kehilangan dan fragmentasi habitat. Proyek ini lebih banyak memberikan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat serta bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. [KM-03]














