Selundupkan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Terancam Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.

Ibrahim diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkoba jaringan internasional. Anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat itu diketahui orang yang merekrut kurir dan menyewa kapal.

“Menurut keterangan dari tersangka lain bahwa ia adalah pemilik. Jika dilihat dari kapasitasnya ini bandar besar,” kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Arman menjelaskan, Ibrahim ditangkap bersama 11 orang lainnya. Mereka ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat pada Minggu 19 Agustus 2018 dan Senin 20 Agustus 2018. “Dari penangkapan itu tim menyita baranng bukti 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Arman menjelaskan, Ibrahim mengaku baru dua kali terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu. Penyelundupan pertama ia berhasil mengirim 55 kg sabu-sabu.

“Kita tidak serta merta percaya begitu saja. Kita akan lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Rencananya narkoba itu akan disimpan di salah satu gudang, dan selanjutkan akan diedarkan ke wilayah-wilayah Indonesia.

“Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang serius. Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]