MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah pada Minggu 26 Agustus 2018. Ia ditangkap setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Musdalifah ditangkap saat menghadiri kegiatan di Tiara Convention Center, Medan pukul 17.30 WIB.
“Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).
Febri mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran Musdalifah dinilai tidak kooperatif memenuhin panggilan pentyidik KPK.
“Sebelumnya tersangka setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu pada tgl 7 dan 13 Agustus 2018,” ujarnya.
Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
“KPK juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tsk ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” jelasnya.
KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap Musdalifah karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” pungkasnya. [KM-03]














