MEDAN,KabarMedan.com | Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), mendatangi Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Senin (27/08/2018) untuk mempertanyakan terkait masih beroperasinya pukat Trawl di perairan Provinsi Sumut.
“Kedatangan kita ke Polda Sumut untuk menyampaikan bahwa Permen 71 Tahun 2016 belum ditegakkan sepenuhnya,”kata Ketua ANSU, Sutrisno dalam orasinya.
Dikatakannya, Trawl masih bebas beroperasi di perairan Sumut yang mengakibatkan nelayan tradisional sangat susah menangkap ikan.
Sehingga pihaknya melakukan berbagai aksi penolakan dan sekarang ANSU mendatangi Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi bahwa nelayan tradisional sangat susah mendapatkan ikan karena pukat Trawl masih beroperasi.
“Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumut melakukan penegakan hukum atas pelarangan alat tangkap Trawl dan sejenisnya atau dengan nama lain cantrang,”ujarnya.
Ia mengaku ANSU menolak keras operasi Trawl dan sejenisnya maupun dengan nama lain cantrang.
“Kami mendukung kebijakan larangan alat tangkap yang merusak termasuk alat tangkap cantrang di seluruh wilayah penangkapan ikan di wilayah Sumut,”katanya.
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto langsung menerima kehadiran para nelayan di lapangan KS Tubun Mapoldasu untuk berdialog.
Menjawab aksi masa tersebut, beliau mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu karena masalah ini sudah sangat lama.
“Kita akan menyinkronkan antara laporan yang disampaikan anggota dan fakta di lapangan. Kita mau cek, apakah sinkron atau tidak,”katanya.
Ia menegaskan, kalau ternyata banyak yang ditangkap masyarakat nelayan baru dilepaskan, itu berarti banyak penyimpangan.
“Saya mohon waktu dan akan laksanakan konsolidasi internal dulu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ketemu titik permasalahannya,”katanya.
Ia menyatakan pihaknya sudah meminta kepada Dir Intel untuk mendatakan pengusaha yang menggunakan Trawl.
“Kita menanyakan berapa pengusaha pukat trawl yang ada di Sumut dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari nelayan terpenuhi sebagaimana harapan dari pemerintah”,ujar Kapoldasu.
Brigjen Pol Agus Andrianto juga akan menindak tegas pengusaha yang tidak mau mematuhi apa yang dicanangkan Pemerintah terkait pelarangan penggunaan pukat Trawl.
“Polda Sumut insya Allah tegas dalam hal ini. Kita mohon doanya”, tutup Dia. [KM-04]














