Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Praktik Aborsi

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus praktik aborsi diungkap Polda Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua orang.

Dua orang yang ditangkap yaitu, NFT alias T (69) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias TIKA (21) warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Jambi.

“Keduanya ditangkap di kediaman NFT yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil,” kata Pelaksana Harian (plh) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (29/8/2018).

MP Nainggolan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang praktik aborsi. Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat mendatangi lokasi petugas menemukan NFT sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS alias TIKA, yang diketahui hendak melakukan aborsi.

“Petugas pun menangkap pelaku keduanya. Petugas juga menyita barang bukti uang Rp5Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah menjalankan praktik ilegalnya sejak tahun 2012. “Setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6Juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Pelaku disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 Milliar.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta,” pungkasnya. [KM-03]