MEDAN, KabarMedan.com | Terpidana kasus korupsi vaksin meningitis untuk calon jemaah umrah di Riau bernama Dr Iskandar ditangkap tim intelijen Kejati Sumut.
Dr Iskandar yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru ini, ditangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Taman Umar Asri Blok B 10, Glugur Darat I, Medan Timur pada Rabu 29 Agustus 2018 malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Mei 2014, dr. Iskandar dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp 14.800.000.
“Setelah putusan MA, Kejari Pekanbaru telah 3 kali memanggil Iskandar namun yang bersangkutan mangkir. Pada awal 2018 Kejari Pekanbaru memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Kamis (30/8/2018).
Dalam pelariannya ia menjadi tenaga pengajar di Stikes Senior Medan. Ia juga menjadi dokter umum di RS Estomihi dan Klinik Bunda. “Tim intelijen kemudian melakukan penelusuran, pengawasan dan menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumut. “Ini sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim intelijen Kejati Sumut juga menangkap terpidana lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 291.740.000. Mereka menangkap mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing saat membeli ulos di Tarutung. [KM-03]














