Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Gardu PLN Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Terpidana korupsi pembebasan lahan Gardu Induk (GI) PLN di Galang, Deli Serdang bernama Syamsir (62) ditangkap tim intelihen Kejati Sumut. Ia ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Desa Sialang, Kecamatan Galang, Deli Serdang pada Kamis 30 Agustus 2018. Syamsir ditangkap intelijen Kejari Deli Serdang di back up intel Kejati Sumatra Utara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Mantan Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deli Serdang ini terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 27 Agustus 2014, Syamsir dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta serta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat dipanggil untuk dieksekusi dirinya mangkir. Ia kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ditangkap ia kooperatif dan pihak keluarga memahami maksud dan tujuan eksekusi untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan Syamsir dibawa ke Lapas Klass II B, Lubuk Pakam.

“Ini merupakan DPO ke-23 yang ditangkap Intel Kejati Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-03]