MEDAN, KabarMedan.com | M Syafrizal Nasution (22) warga Jalan Terusan, Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang babak belur dihajar massa.
Ia ditangkap karena mencoba melakukan perampokan terhadap korban Akhyaruddin (19). Saar melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai polisi.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, mengatakan kejadian berawal saar pelapor dan temannya sedang duduk dipinggir jalan di Desa Saentis, Deli Serdang pada Minggu 2 September 2018 malam. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku mengaku polisi dan meminta korban untuk menunjukkan STNK, namun pelapor menjawab tidak ada.
“Pelaku kemudian membawa pelapor dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,” katanya,” Senin (3/9/2018).
Ia lalu membonceng pelapor dan saat di Desa Tapak Bayan, pelaku kemudian berhenti disalah satu rumah kosong.
“Pelaku mengatakan gimana ini kita damai atau kita kepolsek aja. Kalau damai bayar Rp700ribu. Pelapor mengaktakan dirinya tidak punya uang,” ujarnya.
Pelaku kembali membawa pelapor jalan-jalan dan sampai ditempat kejadian ia berteriak begal, sembari berusaha mengambil kunci kontak sepeda motornya.
“Pelaku mendorong pelapor dari boncengan, sehingga pelapor terjatuh,” jelasnya.
Warga yang mendengar teriakan pelapor berdatangan dan menangkap pelaku serta menghajarnya hingga babak belur. “Petugas kita yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku,”
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motoer Honda Beat BK 4237 AFQ, 1 tas, 1 pisau kecil, bong alat isap sabu, plastik klip putih kecil kosong, pipet, flash disc, 3 stnk, 3 kunci kontak, dan dompet. “Pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin membantu keluarga,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














