Bawa Uang Asing Diatas Rp 1 Miliar Akan Didenda Rp 300 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan memperketat pembawaan membawa uang kertas asing (UKA) di dalam negeri. Berdasarkan peraturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 setiap individu dibatasi hanya boleh membawa Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan luar daerah pabean di Indonesia dengan jumlah di atas Rp1 miliar.

Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara, Hilman Tisnawan, mengatakan kebijakan menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), untuk mengantisipasi tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing di dalam negeri.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

“Hanya Badan Berizin seperti Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar,” katanya dalam Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10/2018).

Ia mengatakan, Bank dan KUPVA BB harus memiliki izin dan persetujuan pembawaan UKA dari BI untuk melakukan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

“Jika tidak memiliki izin, sudah ada sanksi diberikan atas ?pelanggaran PBI Pembawaan UKA, seperti sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

“Semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan uang kertas asing termasuk individu, dikenakan denda 10% dari seluruh uang kertas asing yang dibawa maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih jumlah antara uang kertas asing yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta,” jelasnya.

Ketentuan PBI Pembawaan UKA tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai). “Pihak-pihak yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen non tunai,” pungkasnya. [KM-03]