MEDAN, KabarMedan.com | Pelaku pembunuhan terhadap korban Lestari (30), janda beranak satu yang ditemukan tewas di rumah kakaknya, di Komplek Royal Wahidin, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai pada Minggu 21 Oktober 2018 ditangkap.
Pelaku SW (39) ditangkap tak di kediamannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Serdang Bedagai. Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku kita tembak di kakinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri. Pelaku ditangkap di kediamannya,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan korban janjian bertemu di Binjai. Setleah berjumpa keduanya pergi kerumah kosong milik kakak korban.
“Disana keduanya terlibat percekcokan. Pelaku tidak dapat memenuhi permintaan korban yang sudah dijanjikan berupa uang Rp 2 juta. Pelaku sempat merayu korban, namun tidak terima dan mengatakan tidak ingin melihat pelaku sambil mengambil sebilah pisau dari laci,” ujarnya.
Pelaku merebut pisau dari tangan korban, dan keduanya terlibat pergumulan. Pelaku yang mendapat pisau lalu menusukkannya ke perut korban.
“Perebutan pisau masih terjadi, dan pelaku menusukkan kembali kebagian kiri dada korban,” ungkapnya.
Korban kemudian lari ke ruang tamu sambil menjerit minta tolong. Pelaku mengejar dan kembali menusukkan pisau yang dipegangnya ke leher korban. Pelaku memasukkan jarinya ke mulut korban karena korban masih berteriak minta tolong.
Pelaku kembali menusukkan pisau ke kelamin korban dan korban pun tewas. Warga sempat berdatangan, namun pelaku mengatakan tidak terjadi apa-apa,” jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil kunci motor korban. Pelaku menjual sepeda motor itu bersama temannya berinisial J alias Ceper seharga Rp 5 juta.
“Hasil penjualan sepeda motor pelaku mendapatkan uang Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Agus menjelaskan, ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuh korban. “Ada 18 luka tusukan di sekujur tubuh korban,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena korban karena memiliki hubungan dengan lelaki lain, dan korban meminta uang kepada pelaku.
“Kita belum memastikan apakah korban dihabisi setelah keduanya melakukan hubungan. Untuk sementara, alibi pelaku membunuh korban karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan orang lain,” pungkasnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Namun jika hasil penyelidikan ada perencanaan, maka akan kita kenakan pasal 340 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














