NIAS, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan, Sumatera Utara menangkap dua orang kakek, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku AL ditangkap di rumahnya di Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa , Kabupaten Nias Selatan. Kakek berusia 60 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban JT (4).
“Saat korban bermain di rumah pelaku, ia mengajak ke kamarnya. Pelaku melakukan pencabulan hingga spermanya keluar. Perbuatan pelaku dipergoki ibu korban,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, petugas juga menangkap ST (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap seorang anak berinisial MG (13).
“Korban saat itu baru selesai buang air di lokasi pemandian. Saat hendak pulang ke rumah korban di sekap pelaku yang diduga telah mengintip sejak korban berada di toilet,” ujarnya.
Usai melakukan perbuatannya pelaku memberi uang Rp100 ribu kepada korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
“Korban yang ketakutan menceritakan hal yang dialami kepada keluarganya. Peristiwa itu lalu dilaporkan keluarga korban ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya. Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” cetusnya.
Faisal mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak.
“Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. [KM-03]














