MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap M Edi Wardana alias Dana (20) warga Jalan HM Yamin, Medan dan Cristian Manik alias Ivan (19) warga Jalan Gurilla, Medan. Kedua pelaku perampokan ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya korban Johan (42) dnegan mengendarai kendaraan roda tiga melintas di Jalan Wahidin Medan pada Kamis (22/11/2018). Kemudian datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampok HP korban.
“Namun, saat melarikan diri sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak pengendara sepeda motor lainnya,” kata Putu, Jumat (23/11/2018).
Petugas Unit Pidana Umum (Pidum) yang sedang partroli mengamankan kedua pelaku. Petugas pun melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana saja kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya.
“Pada saat akan menunjukkan lokasi dimana saja melakukan aksi kejahatannya, kedua pelaku melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan menembak kaki kedua pelaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Putu mengatakan, kedua pelaku pelaku merupakan resedivis dalam kasus perampokan.
“Pelaku Edi merupakan resedivis perampokan tahun 2016 di Polres Deli Serdang (vonis 5 bulan) dan tahun 2017 kasus perampokan di Polsek Percut Sei Tuan (vonis 1 tahun). Sementara pelaku Cristian merupakan resedivis kasus perampokan tahun 2016 (vonis 1 tahun 7 bulan),” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksinya, seperti di Jalan Wahid Hasyim Medan, Jalan Rela Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jalan Juanda Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Jalan Krakatau Medan.
“Kedua pelaku masi dalam pemeriksaan petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














