MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap dugaan penjualan pisau cukur merk Gillette di Medan, Jumat (30/11/2018).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua karyawan toko berinisial M (24) dan MF (26). Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan kuasa hukum The Gillette Company LLC, selaku pemilik merek Gillette.
“Dalam laporannya menyatakan bahwa ada penjualan cukur palsu di Medan,” kata Putu.
Dari laporan itu, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi toko yang berada di
Jalan Sei Agul dan Jalan Amal, Medan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti pisau cukur palsu,” ujarnya.
Dari dua lokasi itu, tambah Putu, petugas menyita 391 buah pisau cukur merk Gillette Goal 2 dan 297 buah Gillette Blue II,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua penanggungjawab toko tersebut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No. 20 tahun 2016 tentang Merek, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp2 Milyar,” pungkasnya. [KM-03]














