MEDAN, KabarMedan.com | Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, menilai keterlambatan KPU dalam menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019 merupakan salah satu persoalan yang harus dicermati bersama.
Seharusnya penyerahan APK sejak kampanye dimulai pada 23 September 2018, namun sampai hari ini masih ada beberapa KPU Kab/Kota di Sumut yang belum menyerahkan APK kepada peserta pemilu 2019,cdengan alasan lambatnya peserta pemilu menyerahkan design APK.
“Aksi lempar bola yang dilakukan KPU seharusnya tidak mencari kambing hitam atas keterlambatan penyerahan APK pada peserta pemilu 2019. APK itu kan haknya peserta pemilu jadi tidak ada alasan bagi KPU untuk menundanya” kata Darwin Sipahutar, Koordinator Daerah JPPR Sumut, Sabtu (1/12/2018).
Darwin mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 ayat 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
“Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam bentuk APBN yang dititipkan di KPU,” ujarnya.
Untuk itu, JPPR meminta Bawaslu Kab/Kota di Sumut untuk menegur KPU Kab/Kota yang belum menyerahkan APK pada peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan agar KPU Kab/Kota benar-benar merealisasikan apa yang menjadi hak peserta pemilu 2019.
“Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Jika penyerahan APK terlambat dipastikan masyarakat tidak akan dapat melihat visi, misi dan program kerja dari peserta pemilu 2019,” pungkasnya. [KM-03]














